24 Januari 2011

Pengawasan

Pengawasan

1. Pengertian pengawasan
*Proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerja yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentuin(sondang p. siagian)
*pwngawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak(suyanto)

2. fungsi pengawasan
* Eksplansi : pengawasan menghimpun informasi yang dapat menjelaskan  mengapa hasil-hasil kebijakan public dan program yang dicanagkan berbeda.
*Akuntansi : pengawasan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas perubahan social ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan public dari waktu ke waktu.
*Pemeriksaan : pengawasaan membantu menentukan apakah sumberdaya dan pelayanan yang dimaksudkan untuk kelompok sasaran manpun konsumen tertentu memang telah sampai kepada mereka..
*Kepatuhan : pengawasaan bermanfaat unuk menentukan apakah tindakan dari para administrator program, staff dan pelaku lain sesuai dengan standard n prosedur yang dibuat oleh legislator, instansi pemerintah dan atau lembaga professional..

3. maksud & tujuan pengawasan
1. mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancer atau tidak.
2. memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atu timbulnya kesalahan baru..
3. mengetahui penggunan budget  yang telah ditetapkan dalam rencana awal(planning) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan..
4. mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program(fase/tingkat pelaksanaan)
5. mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalm perencanaan..

4. jenis-jenis pengawasan
* pengawasan intern dan ekstern         
  p.inter : pengawasan yang dilakukan oleh orang dari badan/unit/instansi didalam lingkungan unit tsb.dilakukan dengan cara  pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat(built in control)
p.ekstern : pengawasan yang dilakukan diluar dari badan/unit/instansi tersebut. UUD 1945 pasal 23E: ”untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keungan dan tanggung jawab tentang keungan Negara diadakan suatu badan pemeriksaan keungan yang bebas dan mandiri
* pengawasan preventif dan reprensif
Pengawasan preventif = sebelum kegiatan dilaksanakan
Pengawasan reprensif = setelah kegiatan dilaksanakan     
* pengawasan aktif dan pasif
Pengawasan. Aktif(dekat)
Merupakan jenis pengawasan yang dilaksanakan ditempat kegiatan yang bersangkutan.
Pengawasan. Pasif
Melakukan penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran


* pengawasan kebenaran formil menurut hak(rechtmatigheid) dan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran(doelmatigheid)
- pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak adalah pemeriksaan pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluawarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya..
- pengawasan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran(doelmatigheid) adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran  apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin

Sifat-sifat pengawasan
·         POLITIK
·         YUDIRIS
·         ADMINMISTRATIF
·         FUNGSIONAL
·         MASYARAKAT
·         EKONOMIS
·         MOROL DAN SUSILA

Tidak ada komentar: